MUI Dorong Pemkot Probolinggo Tinjau Ulang Perda Pajak Diskotek

by -61 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota setempat untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Desakan ini dilatarbelakangi oleh kontroversi di masyarakat terkait izin operasional tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar yang diatur dalam perda tersebut. MUI menganggap kebijakan ini tidak hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga potensi dampak negatif terhadap moral masyarakat. Dalam konferensi pers, MUI Kota Probolinggo menegaskan penolakannya terhadap pengenaan pajak terhadap tempat-tempat hiburan yang dianggap merusak moral. Mereka juga menyoroti adanya kontradiksi hukum dengan Pasal 16 Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang jelas melarang beberapa jenis hiburan di Kota Probolinggo. MUI menekankan pentingnya menjaga moral dan nilai agama serta meminta pemerintah daerah melibatkan mereka dalam perencanaan kebijakan mendatang untuk membangun tata kelola yang adil dan berakhlak. Langkah MUI ini menegaskan peran mereka bukan hanya sebagai otoritas keagamaan, tetapi juga sebagai mitra konstruktif dalam menjaga moralitas masyarakat.

Source link