Pemerintah Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Bea Cukai Probolinggo terus menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan setiap peredaran rokok ilegal dengan lima ciri utama yang perlu dikenali. Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan yang tersedia. Kolaborasi antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Diharapkan dengan partisipasi masyarakat, program pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah.
Ciri-ciri Utama Rokok Ilegal di Probolinggo: Penting untuk Diketahui




