Bongkar Sindikat Illegal Logging di Situbondo, Puluhan Kayu Jati Diamankan

by -6 Views

Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo bersama Perhutani sukses mengungkap kasus illegal logging di hutan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Operasi gabungan pada Jumat (19/9/2025) mengamankan tiga pelaku dan puluhan batang kayu jati hasil penebangan liar di Petak 38B, Kampung Kembangsambi. Para pelaku merupakan warga Desa Sumber Tengah. Patroli gabungan antara polisi dan Perhutani mencurigai aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi, sehingga kasus ini terbongkar. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita mobil pikap, kayu jati, gergaji, dan telepon genggam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penebangan liar maupun membeli kayu tanpa dokumen sah. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga bersama.

Source link