Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat oleh Kementerian ATR/BPN

by -29 Views

Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Sumba Timur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dorongan percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang sengketa serta meringankan beban aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menekankan pentingnya sertipikasi tanah ulayat sebagai langkah perlindungan yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat adat saja, tetapi juga bagi semua pihak terkait.

Desa Tandula menjadi tempat awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa 822,3 hektare tanah siap didaftarkan. Program ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia yang dikenal sebagai Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

Perlindungan akan hak masyarakat adat melalui pendaftaran tanah ulayat dijelaskan sebagai upaya negara untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain. Kepastian hukum yang diberikan melalui sertipikasi tanah diharapkan dapat menjaga keberlangsungan adat dan budaya serta kesejahteraan masyarakat adat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan tanah ulayat dapat terlindungi dengan baik dan masyarakat adat dapat merasa sejahtera.

Source link