Kejaksaan Lebak Tangkap Buronan Kasus Penipuan, Kini di Lapas Rangkasbitung

by -41 Views

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak berhasil menangkap Johnny Kande alias Jonathan, terpidana kasus penipuan, setelah melakukan upaya memburu selama beberapa waktu. Penangkapan dilakukan di Jalan Sawo, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin malam, 15 September 2025. Johnny sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lebak karena terlibat dalam kasus penipuan yang divonis penjara selama 3 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 339 K/Pid/2023. Setelah kembali dibebaskan oleh Pengadilan Negeri, Johnny kembali ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Kelas III Rangkasbitung. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum di wilayah Lebak dan Banten.

Source link