153 Kelurahan Makassar Siap Dapat Layanan Bantuan Hukum

by -14 Views

Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah berusaha untuk memperkuat bantuan hukum di tingkat kelurahan dengan merencanakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 kelurahan di Kota Makassar. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar di Balai Kota pada Selasa (16/9/2025). Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan bahwa kehadiran Posbakum merupakan upaya nyata negara dalam mendukung rakyat kecil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses pendampingan gratis kepada warga dalam masalah hukum di setiap kelurahan, menghadirkan layanan hukum secara lebih dekat dengan masyarakat. Setiap Posbakum akan diperkuat dengan dua paralegal yang siap memberikan konsultasi, pendampingan kasus sederhana, dan mediasi kepada warga. Selain itu, Kemenkumham juga menjalin kerjasama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan layanan hukum berjalan efektif. Di sisi lain, Kementerian Hukum Sulsel juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) warga, seperti karya cipta, merek dagang, dan produk kreatif lokal. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi rencana tersebut, menjelaskan bahwa Pemkot siap memberikan dukungan dalam berbagai aspek untuk operasional Posbakum, termasuk koordinasi anggaran, penyediaan sarana, hingga SDM. Posbakum diharapkan dapat menjadi bukti nyata dari layanan hukum yang melindungi warga dan menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

Source link