Pelayanan hukum di Sumatera Barat, terutama di daerah pelosok, menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, DPR RI mendorong percepatan layanan hukum berbasis digital dan pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota. Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan pentingnya aksesibilitas hukum yang merata bagi masyarakat. Shadiq juga mengingatkan bahwa keberhasilan layanan hukum tergantung pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan hukum di daerah. DPR RI memberikan dukungan tambahan anggaran bagi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk memperkuat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum serta mendorong perbaikan infrastruktur teknologi. Dorongan lain yang disampaikan adalah pemerataan notaris di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang mudah. Shadiq berharap Sumatera Barat bisa menjadi contoh dalam pelayanan hukum berbasis digital dengan sinergi antara pusat dan daerah sebagai kunci utama.
Komisi XIII DPR RI Dorong Digitalisasi Layanan di Sumbar
