Polres Situbondo Bongkar Jaringan Curanmor: 4 Tersangka Diamankan

by -6 Views

Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy. Kasus ini terkuak setelah seorang warga melaporkan kehilangan kendaraannya di Situbondo, Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan dengan bantuan CCTV dan hasil pengembangan kasus mengarah pada tersangka penadah sehingga polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang telah dibeli dan dijual kembali. Selain itu, tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung juga berhasil menangkap tersangka lain di Bali dan menangani tersangka lainnya di wilayah Banyuwangi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor beserta dokumen lengkap. Penyebaran informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Google News untuk berita terbaru dari Suara Indonesia.

Source link