Pengertian dan Penjelasan Darurat Militer

by -60 Views

Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Hal ini menyebabkan kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer untuk penanganan khusus. Darurat militer diperlukan ketika ancaman tidak dapat ditangani oleh aparat sipil dengan efektif. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 mengatur bahwa darurat militer dapat diberlakukan saat keamanan atau ketertiban di wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, ataupun bencana alam.

Konsekuensi diberlakukannya darurat militer termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat. Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup kasus di Timor Timur pada tahun 1999 dan Aceh pada tahun 2003-2004. Meskipun bertujuan menjaga stabilitas nasional, diperlukannya darurat militer harus melalui pertimbangan matang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link