Curi HP Teman di Kos: Pria Bondowoso Dimaafkan melalui Restorative Justice

by -3 Views

Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Panji berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang pria di kamar kos di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pelaku, IR (32), warga Lumutan, Bondowoso, mencuri handphone milik temannya sendiri saat berkunjung ke kamar kos korban pada Jumat malam. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah aksinya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Meskipun kasus ini memenuhi unsur pidana, namun tidak dilanjutkan ke pengadilan karena korban mencabut laporan dan pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penyelesaian kasus dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice. Handphone yang dicuri telah dikembalikan kepada korban, dan dengan perdamaian yang tercapai, penyelidikan resmi dihentikan.

Masyarakat berharap agar pelaku benar-benar menepati janjinya dan tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian melalui mekanisme pendamaian dapat menghasilkan hasil yang baik tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.

Source link