12 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Demo Anarkis DPRD Cilacap

by -4 Views

Setelah terjadi demo di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025), polisi berhasil menangkap 82 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkisme tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa aksi anarkisme yang terjadi melibatkan pelemparan, pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan.

Kegiatan anarkisme ini menyebabkan kerusakan di area lobi Gedung DPRD, sebuah truk Damkar milik polisi, serta 3 unit sepeda motor yang terbakar akibat dibakar oleh sejumlah massa. Selain itu, sebagian dari mereka merusak dan mencuri barang-barang di Kantor DPRD seperti meja, kursi, dan mesin printer.

Polisi mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video dan berhasil menangkap mereka. Sejumlah 78 anak-anak dan 4 orang dewasa berhasil diamankan, di mana 8 anak-anak dan 4 orang dewasa dijadikan tersangka. Mereka yang tidak ditetapkan sebagai tersangka tetap dilakukan pembinaan.

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka meliputi melemparkan benda ke Gedung DPRD, membakar area lobi dan sofa, serta merusak kendaraan seperti sepeda motor dan truk Dalmas. Beberapa kendaraan yang rusak termasuk milik warga, karyawan DPRD, dan bahkan polri.

Sebagian dari tersangka dilaporkan dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi anarkis. Mereka mengaku terinspirasi dan datang ke DPRD setelah melihat ajakan demo di media sosial. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 187, dan Pasal 363 KUHP terkait kekerasan, pembakaran, dan pencurian dalam situasi kerusuhan.

Source link