Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti yang ditujukan kepada para tokoh nasional. Tanda kehormatan yang diberikan Presiden merupakan penghargaan resmi negara kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Aturan pemberian tanda kehormatan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Pemberian penghargaan ini melibatkan pertimbangan jasa, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa dari para penerima. Para penerima tanda kehormatan harus memenuhi kriteria khusus sesuai dengan jenis penghargaan yang diberikan. Seperti halnya Bintang Mahaputra Adipurna yang diberikan kepada individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa. Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu, sedangkan Bintang Kemanusiaan diperuntukkan bagi tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Ada pula Bintang Budaya Parama Dharma yang diberikan kepada individu yang berkontribusi besar dalam pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Sementara Bintang Sakti merupakan tanda kehormatan di bidang militer yang diberikan kepada prajurit TNI yang dinilai memiliki jasa luar biasa di dunia kemiliteran. Semua tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden memiliki makna dan nilai yang mendalam bagi para penerimanya, sebagai pengakuan atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan demi keutuhan dan kejayaan bangsa.
Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap
