Pada hari Selasa (27/8/2025), tiga kuasa hukum dari Supriyono Law Office melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Fisko, ke Polres Situbondo atas dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah. Laporan itu diajukan atas nama Nikmatillah dan Najmah, ahli waris Umar Attamimi, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Umar meninggal pada tahun 1994, namun tanah peninggalannya kemudian terbit sertifikat hak milik atas nama Hj. Zainun. Kuasa hukum pelapor, Supriyono, menyatakan bahwa sertifikat atas nama Hj. Zainun terbit berdasarkan SK Kepala BPN Situbondo tahun 1999 yang menyebut tanah tersebut berasal dari tanah negara, padahal data yuridis menunjukkan bahwa tanah itu masih tercatat atas nama Umar Attamimi. Hal ini menyebabkan ahli waris dirugikan karena haknya dipindahkan tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan ini diduga termasuk tindak pidana pemalsuan surat dan dapat dikenakan hukuman hingga delapan tahun penjara. Meskipun demikian, Fisko, Kepala BPN Situbondo, membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur karena dalam buku tanah BPN tercatat sebagai tanah negara. Nikmatillah telah menyampaikan keberatan ke berbagai pihak, termasuk BPN pusat dan Ombudsman, namun belum ada gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan. Fisko menegaskan bahwa BPN siap menindaklanjuti apabila pengadilan memutuskan tanah tersebut milik ahli waris Umar Attamimi.
Ahli Waris Laporkan Kepala BPN Situbondo ke Polisi – Sertifikat Bermasalah
