Konflik Tanah Warga Balesari: DPRD Malang Turun Mediasi

by -35 Views

Dugaan penyerobotan tanah milik warga di Dusun Balesari, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang pada Senin (25/8/2025). Warga yang merasa dirugikan akibat kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki telah memediasi masalah ini. Beberapa warga bahkan memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akta Jual Beli (AJB) yang membuktikan kepemilikan lahan tersebut. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari tahun 2024 dan 2025 menunjukkan kuota bidang tanah yang cukup signifikan. Namun, proses PTSL tersebut menyebabkan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh warga terdaftar atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sejumlah warga telah menerima somasi dari kuasa Saiful Efendi sebagai pemilik sah tanah yang dimaksud. Kalimat yang mendesak agar warga mengosongkan lahan yang telah bersertifikat atas nama Saiful Efendi dengan kuasa hukum HA. Rachman Sulaiman membuat warga merasa tertekan. Beberapa warga yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa tanah yang mereka miliki dibeli secara sah dengan AJB dan tanpa seizinnya lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Saiful Efendi.

Mediasi dilakukan oleh DPRD Kabupaten Malang yang turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Desa Balesari, BPN Malang, DPMD Kabupaten Malang, dan Satreskrim Polres Malang. Pertanyaan tentang terbitnya sertifikat atas nama Saiful Efendi dan Jamari membuat kesimpulan bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti secara jelas oleh pihak terkait. Bagian lain dari mediasi menegaskan agar BPN Malang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ini dengan mematuhi prosedur yang berlaku.

Source link