478 Hektare Tanah Terlantar: LIPI Tantang Salim Group untuk Mengembalikan Hak Rakyat

by -33 Views

Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah seluas 478,53 hektare di sembilan desa Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Lahan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Semen Madura kini dikuasai oleh PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang terafiliasi dengan Salim Group. LIPI, Lembaga Informasi Publik Independen, memperhatikan dugaan penelantaran lahan tersebut dan menyoroti kejanggalan dalam proses peralihan kepemilikan tanah.

Hasil kajian internal LIPI menunjukkan bahwa mekanisme peralihan hak atas tanah tersebut perlu ditinjau ulang karena tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LIPI juga mencatat bahwa tidak ada aktivitas usaha nyata dilakukan di atas tanah tersebut sejak transaksi jual-beli saham antara PT Semen Madura dan PKHI pada tahun 1984.

Ketua LIPI, Rido’i Nababan, menegaskan bahwa pengembalian status tanah tersebut kepada masyarakat Bangkalan diperlukan agar aset yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Lahan eks PT Semen Madura dinilai strategis bagi kemandirian ekonomi masyarakat, dan penetapannya sebagai tanah terlantar diharapkan dapat mengubahnya menjadi aset produktif yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Dengan adanya tekanan dari publik dan masyarakat sipil, nasib lahan tidur di Bangkalan kini menjadi perdebatan antara tetap dikelola oleh Salim Group atau diubah menjadi aset produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Arifin Siregar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangkalan, menyatakan siap untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut. Usaha untuk mengembalikan tanah terlantar kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam mendukung perkembangan ekonomi lokal.

Source link