Polisi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria residivis kasus narkotika berinisial CAH alias A (45). Penangkapan terjadi pada Sabtu (23/8/2025) dini hari di gang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Jati No. 94 Arah Laut, Pancuran Dewa, diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan dua paket klip merah berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat brutto 1,03 gram beserta alat isap sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tidur dan dapur rumah pelaku. Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Polisi akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk menetapkan status hukum tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polres Sibolga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku narkotika guna menjaga keamanan masyarakat, sambil mengajak warga untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan narkoba.
