Prabowo: Pembatasan Kekuasaan untuk Besar dan Kaya

by

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merespons praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat dengan mengumumkan kebijakan baru. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Ia menekankan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Prabowo menyarankan agar pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga harus siap menerima konsekuensi hukum.

Dalam upayanya untuk melindungi hak rakyat dalam mendapatkan akses beras yang tepat, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat. Salah satunya adalah dengan menetapkan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Prabowo menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sejalan dengan amanat para pendiri bangsa.

Prabowo juga menegaskan bahwa kepentingan rakyat Indonesia harus diutamakan di atas keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa kekayaan perusahaan harus bersumber dari rakyat Indonesia, dan tidak boleh ada praktik yang merugikan rakyat demi keuntungan perusahaan. Dengan kebijakan baru ini, Prabowo berharap bisa mencegah praktik-praktik spekulatif yang merugikan rakyat dan membawa keuntungan di luar negeri. Selain itu, Prabowo juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link