Pemkab Karimun Copot Jabatan Kepala Desa Perayun Tersangka Korupsi

by -45 Views

Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas setelah penetapan Tarub Mujiono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Perayun. Pemerintah mencopot jabatannya sebagai Kepala Desa Perayun sementara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 42 tentang Desa. Tarub Mujiono resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Kades Perayun akan digantikan sementara oleh sekretaris desa sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Tarub Mujiono terbukti bersalah, Pemkab Karimun akan memberhentikannya secara permanen dan menunjuk pejabat kepala desa baru dari unsur PNS. Situasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Perayun.

Source link