Dua keluarga di Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terlibat sengketa atas sebidang tanah seluas 516 meter persegi di Jalan Raya Garuda. Mediasi antara kedua pihak telah dilakukan dua kali di Balai Desa Betro pada Kamis (7/8/2025) namun belum menghasilkan kesepakatan. Klaim kepemilikan tanah ini bermula dari perbedaan pandangan soal hak dan dokumen kepemilikan antara ahli waris almarhum Kadis yang diwakili Irvan dan Mujiono dengan ahli waris almarhum Edy Suhadi yang diwakili oleh Margono dan Suparjo. Sisi satu menuntut dasar hukum atas kepemilikan tanah yang kini dikuasai oleh keluarga Edy Suhadi, sementara sisi lain merujuk pada dokumen legal dan perjuangan panjang dalam membangun kehidupan di atas tanah tersebut. Kedua pihak menunjukkan dokumen serta data yang mendasari klaim kepemilikan mereka, namun proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Betro tidak membawa kesepakatan. Bagi pihak yang merasa dirugikan, disarankan untuk menempuh jalur hukum demi mencapai kepastian hukum terkait sengketa tanah ini. Kini, di atas lahan yang sama, berdiri dua narasi berbeda yang bersumber dari klaim kepemilikan dan kisah perjuangan panjang keluarga dalam mengelola tanah tersebut.
Sengketa Tanah Warisan Sidoarjo: Mediasi dua Keluarga
