Minuman beralkohol menjadi permasalahan hukum yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam. Ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa minuman yang memabukkan diharamkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum minum alkohol dalam jumlah sedikit tanpa sampai memabukkan.
Kata “khamr” secara bahasa berarti menutupi atau menyembunyikan, dan dalam syariat, khamr adalah segala sesuatu yang memiliki sifat memabukkan. Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan hukumnya haram. Hal ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan keharaman khamr tidak terbatas pada jenis atau asal bahan, melainkan pada sifat memabukkan.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, tetap diharamkan. Mereka memandang bahwa semua jenis minuman yang berpotensi memabukkan termasuk dalam kategori khamr. Namun, ulama Hanafiyah memiliki pandangan yang lebih spesifik, mengenai perbedaan antara khamr dan nabidz.
Di zaman modern, konsumsi alkohol menjadi kontroversi di berbagai negara, dengan beberapa negara menganggapnya sebagai bagian dari budaya dan dilakukan dengan terukur. Namun, di Indonesia, konsumsi alkohol bukanlah kebiasaan umum dan berisiko menyalahi ajaran Islam.
Berdasarkan tinjauan dari berbagai mazhab, minuman yang memabukkan tetap diharamkan dalam Islam. Namun, dalam konteks kekinian, menjauhi minuman beralkohol merupakan pilihan terbaik untuk menjaga kesehatan dan keberuntungan, sesuai dengan ajaran Islam. Sesuai dengan firman Allah, menjauhi minuman beralkohol adalah tindakan bijak bagi umat Islam.
