Hearing Konflik Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio: Fasilitasi Komisi II DPRD Tuban

by -137 Views

Komisi II DPRD Kabupaten Tuban telah menggelar hearing untuk menyelesaikan konflik terkait kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban yang sudah berlangsung selama 15 tahun. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni bersama anggota lainnya Sigit Ari Wijaya. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Tuban dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Hearing ini dilaksanakan setelah adanya surat permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe yang mewakili 14 orang umat terpilih sebagai pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025–2028.

Masalah semakin rumit karena diduga pengelolaan klenteng terbesar di Asia Tenggara ini dilakukan oleh tiga tokoh dari luar Tuban. Ketua Komisi II DPRD Tuban menyatakan bahwa konflik ini telah berlangsung sejak 2012 dan menimbulkan keresahan di kalangan umat. Pertemuan di DPRD Tuban dihadiri oleh berbagai pihak termasuk umat tergugat, umat penggugat, Kepala Kemenag Tuban, Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe, Kabag Hukum Pemkab Tuban, dan Ketua FKUB Tuban.

Dalam forum hearing tersebut, DPRD Tuban meminta semua pihak untuk menghormati proses musyawarah sesuai aturan yang berlaku dan mengajak Kemenag, FKUB, dan bagian hukum pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan konflik tersebut demi persatuan umat beragama. Salah satu umat Klenteng KSB Tuban menegaskan bahwa hearing ini adalah upaya untuk mempertahankan kedamaian. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang terjadi.

Source link