Penangkapan Warga Pragaan Terkait Modus Sabu Dalam Bungkus Rokok

by

Polres Sumenep berhasil mengungkap modus baru pelaku peredaran sabu di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang pelaku dengan inisial MZ, warga Dusun Nong Malang, yang menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok dan kotak seng di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 poket sabu siap edar dengan total berat 12,01 gram yang dikemas dengan sangat rapi.

AKP Widiarti, Kasihumas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Selain sabu yang disita, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan pengemasan dan konsumsi sabu. Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, pelaku mengakali pemeriksaan dan berhasil menghindari aparat penegak hukum. Namun, petugas dengan teliti berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut. Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai upaya pelaku dalam menyamarkan narkoba di lingkungan sekitar mereka.

Source link