Praktisi hukum asal Kabupaten Blora Jawa Tengah, Christian Bagoes Prasetyo, menyoroti pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha lokal, terutama di wilayah kabupaten tertinggal. Menurutnya, akses dan informasi mengenai perlindungan merek masih sangat minim di tingkat daerah. Hal ini ia tuangkan dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Berbasis Nilai Keadilan.” Christian mengemukakan, pelaku usaha lokal kerap kesulitan mendaftarkan dan melindungi merek dagangnya karena tidak adanya kantor perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di setiap kabupaten atau kota. Perlindungan merek yang kuat akan menumbuhkan kepercayaan diri pelaku usaha untuk terus mengembangkan produk dan identitas merek mereka. Dalam disertasinya, Christian menyoroti kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menyebut, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan, terutama dalam hal penanganan tindak pidana merek yang berujung pada dampak serius seperti hilangnya nyawa. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum pidana. Oleh karena itu, Christian mengusulkan agar tindak pidana pelanggaran merek yang berdampak fatal dikategorikan sebagai delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung memproses kasus tanpa menunggu aduan. Sebagai penutup, Christian menyampaikan dua rekomendasi utama dalam disertasinya. Pertama, pemerintah perlu merevisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 agar pelanggaran merek dengan dampak berat, termasuk hilangnya nyawa, dapat diproses sebagai delik biasa. Kedua, ia mendorong pembentukan perwakilan Kemenkumham di setiap kabupaten atau kota. Dengan hadirnya perwakilan Kemenkumham di daerah, pelanggaran HAKI dapat segera ditangani tanpa harus menunggu proses yang panjang. Ini penting agar pelaku usaha di sektor ekonomi kerakyatan bisa lebih mudah mengakses perlindungan hukum atas merek mereka.
Perlindungan HAKI Bagi Pelaku Usaha Daerah: Sorotan Praktisi Hukum Blora
