Kejari Sita Rp1,28 Miliar Kasus Korupsi Lampu Menara Suar Navigasi Cilacap

by

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp1,28 miliar dari 4 tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lampu menara suar di Kantor Distrik Navigasi Cilacap pada tahun anggaran 2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, terdapat 4 unit SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon yang menjadi objek korupsi, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Total nilai kontrak proyek pengadaan lampu tersebut mencapai Rp2,84 miliar.

Pihak Kejari Cilacap berhasil menyita jumlah uang tersebut dari keempat tersangka yang terlibat, masing-masing dengan jumlah nominal yang berbeda. Dua di antaranya merupakan pejabat dari Satker Distrik Navigasi Cilacap, yang masing-masing menyumbangkan uang sebesar Rp179 juta dan Rp247 juta. Sementara sisanya diperoleh dari pihak swasta, dengan total sejumlah Rp861 juta lebih. Uang dari para tersangka tersebut akan dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap.

Tersangka dalam kasus ini dituduh melakukan modus operandi dengan merekayasa harga melalui e-Katalog menggunakan biaya fiktif dan pengondisian tender sejak awal. Kejari Cilacap masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tertentu sesuai dengan UU Tipikor. Kiranya ada informasi lebih lanjut, baca di Google News dengan kata kunci “SUARA INDONESIA”.

Source link