Residivis Situbondo Ditangkap Lagi: 910 Butir Pil Trex

by -279 Views

Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali terlihat melalui penangkapan seorang wanita paruh baya berinisial NWT (52) yang diduga kuat mengedarkan Pil Trex. Penangkapan dilakukan di halaman rumahnya di Dusun Nyamplung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Dari penggeledahan, petugas menyita 910 butir Pil Trex yang sebagian besar sudah siap edar. Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang telah lama menjalankan praktik jual beli Pil Trex. Pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak adanya jaringan terlibat. NWT dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan okerbaya.

Source link