Pendamping Hukum di PN Makassar: PY Korban Kriminalisasi

by -151 Views

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi di Pengadilan Negeri Makassar, tim kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa PY sebenarnya adalah korban yang dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum. Pembelaan tersebut menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menunjukkan bahwa PY hanya dijadikan kambing hitam. Terdakwa dianggap menjadi korban dalam kasus ini karena meskipun kasusnya merupakan delik aduan, ia dipaksakan masuk ke dalam proses pidana tanpa adanya kerugian nyata dari pelapor asli, Elfrida. Dalam jumpa pers di Makassar, tim pendamping hukum Agung Gunawan menyampaikan bahwa VIDEO yang menjadi dasar pelaporan sebenarnya dikirimkan PY kepada seseorang bernama Roy, bukan Elfrida. Argumentasi dari tim kuasa hukum PY tidak terbantahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan replik, yang menunjukkan bahwa semua keputusan sekarang berada di tangan majelis hakim. Putusan sidang dijadwalkan dalam waktu dekat, dan pihak pendamping hukum berharap agar hakim dapat mempertimbangkan dengan jelas untuk membebaskan PY dari semua dakwaan yang disangkakan._iterasikan kesalahan dan kritik yang konsisten tentang tata bahasa, ejaan, dan gaya, serta memperbaikinya secara konsisten sepanjang artikel.

Source link