Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Estimasi sementara menunjukkan kerugian sekitar Rp60 miliar, namun akan dihitung ulang oleh BPKP. Proses hukum terus berlanjut dan penyidikan sedang berlangsung. Ditemukan informasi baru yang sedang digali untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Hingga saat ini, lima tersangka telah ditetapkan, dan pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung secara menyeluruh. Langkah-langkah ini diambil untuk menjernihkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Penyelidikan Kejari Kampar dengan BPKP: Kerugian Negara di Kasus Korupsi KUR diperkirakan Rp60 Miliar
