Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menuai sorotan karena diduga melakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku. SMPN 1 Kamal meminta siswa membayar melalui koperasi sekolah untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, atribut, jilbab, dan buku modul ajar. Ada keraguan apakah pungutan ini bersifat wajib atau sumbangan. Wali murid mengeluhkan kebijakan ini karena menyimpang dari pedoman pemerintah bahwa penerimaan siswa baru di sekolah negeri seharusnya bebas pungutan. Pihak sekolah membela bahwa pungutan tersebut diperuntukkan untuk membiayai operasional sekolah yang belum sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Menyikapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala SMPN 1 Kamal menjelaskan bahwa koperasi sekolah dimanfaatkan untuk memberikan seragam dan perlengkapan lainnya yang tidak disediakan pemerintah. Pada SPMB 2025, sebanyak 248 murid baru diterima dengan 64 siswa mendapat keringanan biaya. Sekolah juga menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan perlengkapan sekolah diberikan kepada siswa yatim dan kurang mampu. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa praktik penjualan perlengkapan oleh sekolah melanggar regulasi. Pihak sekolah diminta untuk mencabut kebijakan tersebut.
Dugaan pungutan ini telah menarik perhatian masyarakat setempat karena harapan mereka akan pendidikan di sekolah negeri yang bebas biaya tambahan. Aturan yang ada melarang sekolah negeri menjual buku dan Lembar Kerja Siswa kepada peserta didik untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan memastikan akses yang setara bagi semua siswa. Kritik dan tindakan ini mencerminkan perhatian terhadap transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia.