Tunggakan TPS3R dan Desakan Penggantian Pengurus: Kades Kemiri Sidoarjo

by -16 Views

Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo, bersama Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemarin menemui warga di balai desa setempat untuk membahas beberapa isu terkait Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kemiri di Sidoarjo, Jawa Timur. Novi memberikan klarifikasi mengenai kekosongan struktur organisasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola TPS3R, tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, dan status lahan TPS yang digunakan.

Novi menjelaskan bahwa kekosongan struktur dalam KSM harus segera diisi dan dilengkapi untuk mendukung operasional TPS3R yang lebih optimal. Terkait dengan tunggakan pembayaran ke TPA Jabon, Novi menyatakan bahwa penundaan pembayaran dilakukan untuk mempercepat pembangunan fasilitas TPS. Ia juga menegaskan bahwa dana desa yang seharusnya untuk pembangunan TPS belum dapat dicairkan hingga saat ini.

Terkait lahan TPS3R, Novi mengungkapkan bahwa meskipun lokasi yang digunakan saat ini merupakan milik desa, belum tercatat sebagai aset resmi karena belum memiliki landasan hukum yang sah. Sementara itu, terkait desakan warga untuk mengganti pengurus TPS3R, Novi menyatakan bahwa dia memahami aspirasi tersebut namun menanyakan dasar dari permintaan tersebut.

Novi juga menjelaskan bahwa retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat kepada KSM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dia menyatakan bahwa aturan tersebut mengikuti kebijakan dari DLHK dan mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada pengurus KSM.

Source link