Kepolisian Sektor Pallangga Polres Gowa berhasil mengamankan Syafaruddin Aziz Dg Naba alias SA (52) karena diduga menganiaya temannya setelah diminta membeli rokok. Kasus ini terjadi di Jalan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga pada Minggu malam 22 Juni 2025. Korban, Rais Dg Taba alias RT, melaporkan kejadian ini ke Polsek Pallangga keesokan harinya.
Pelaku ditangkap oleh Tim Black Horse Unit Reskrim saat bekerja sebagai buruh harian di kawasan Jalan Budaya, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan pelaku tanpa perlawanan.
Syafaruddin Aziz Dg Naba alias SA telah ditetapkan sebagai tersangka yang sekarang sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pallangga. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan korban, RT, mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara adil. Meskipun awalnya kecewa dengan respons pihak berwenang, korban berterima kasih atas penangkapan pelaku dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
