Vonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kasus Kejari Kampar

by -15 Views

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Putusan ini merupakan pemotongan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kejaksaan Negeri Kampar mengungkapkan bahwa mereka belum mengambil sikap final terkait putusan tersebut. Mereka masih akan berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Jaksa sedang mempertimbangkan secara cermat pertimbangan dari Majelis Hakim sebelum menetapkan tindakan hukum berikutnya. Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan digantikan dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial melanggar Pasal 3 dan 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yudha Pratama sebagai pewarta dan Mahrus Sholih sebagai editor.

Source link