Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -8 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan rangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti segera oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak dengan teknologi, serta peninjauan terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Tinjauan atas pengeluaran berlebihan untuk pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar menjadi hal krusial.

Ketiga, Pemkab perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta migrasi pembayaran pajak dan PBB-P2 ke bentuk digital. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran juga harus ditingkatkan.

Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus diperkuat dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link