Ancaman Penutupan Tambang Galian C di Lebak Diancam Kembali

by -13 Views

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Penutupan dilakukan pada tanggal 9 Juni 2025 setelah adanya laporan warga dan temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menyatakan bahwa penutupan dilakukan karena tidak ada surat izin tambang yang lengkap, seiring dengan laporan masyarakat. Meskipun demikian, tambang yang telah ditutup kembali beroperasi secara diam-diam tanpa melaporkan atau menunjukkan dokumen perizinan kepada pihak Satpol PP. Dartim menekankan bahwa jika tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan, penutupan akan kembali dilakukan sesuai dengan SOP.

Satpol PP Lebak berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Hingga saat ini, wartawan masih berupaya menghubungi pihak pengelola tambang Galian C untuk memperoleh keterangan lanjutan.

Source link