Warga Cilacap Ajukan PK Sengketa Lahan di Bulupayung 3 Ha

by -19 Views

Sumi Harsono (70) dan tim kuasa hukumnya tengah berjuang dalam sengketa lahan 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sumi Harsono, yang merupakan pemilik sah lahan tersebut, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cilacap. Pengajuan PK ini dilakukan setelah ditemukan bukti baru berupa tanah tersebut sedang dalam agunan bank swasta, yang sebelumnya tidak diungkap selama persidangan.

Berkaitan dengan sertifikasi tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama Sumi Harsono masih sah hingga saat ini. Meskipun sengketa tanah ini berlangsung hampir 10 tahun, kuasa hukum Sumi Harsono menegaskan bahwa sertifikat tersebut sah milik kliennya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 1997.

Selain itu, harapan Sumi Harsono dalam peninjauan kembali ini adalah untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti baru yang diajukan dapat membuktikan ketidakbenaran klaim dari pihak lawan, dan Sumi percaya bahwa Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil atas kasus sengketa lahan ini. Diharapkan keberhasilan dalam mengajukan PK ini dapat mengembalikan sertifikat hak milik tanah yang bersengketa ke tangan Sumi Harsono, sesuai dengan fakta yang tersaji dalam persidangan.

Source link