Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tengah mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris sebelum akhir tahun 2025. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan pengakuan serta perlindungan hukum yang sesuai terhadap keris Sumenep yang selama ini hanya hidup dalam tradisi namun tak memiliki dasar hukum yang jelas. Pansus IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyatakan bahwa naskah akademik Raperda Keris telah selesai dan sudah disetujui setelah melalui proses kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang. Raperda ini merupakan upaya bersama antara DPRD dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep untuk memastikan bahwa keris tak hanya dijaga dari segi seremonial, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Melalui keterlibatan langsung masyarakat budaya, pelestarian dan regenerasi perajin keris di Sumenep diharapkan terjamin melalui Raperda ini. Rencananya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk pengakuan, pertahanan, pengembangan, dan promosi keris sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang berasal dari Sumenep. Mulyadi menegaskan bahwa keris Sumenep bukanlah benda mati, melainkan warisan budaya yang hidup dalam tradisi, seni, dan filosofi masyarakat Madura. Diharapkan Raperda ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatur perlindungan dan pengakuan terhadap warisan budaya lokal.
DPRD Sumenep Prioritaskan Raperda Keris untuk Jaminan Hukum Budaya
