Polisi Sita Sabu di SPBU Situbondo; Jaringan Peredaran Terbongkar

by -11 Views

Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar berinisial MF (24) di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo pada Kamis, 19 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi narkoba di area tersebut, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil menyita lima poket sabu, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, dan alat-alat pengemas narkotika dari tangan tersangka, serta menemukan sabu tambahan di kotak mikrofon wireless dan di rumah pelaku.

Polisi menyatakan bahwa MF diduga kuat sebagai pengedar aktif narkotika, dengan total 4,33 gram sabu disita sebagai barang bukti. MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan ke call center 110 atau WhatsApp pengaduan 0811-3391-1000. Dukungan publik dianggap krusial dalam upaya pemberantasan narkoba di Situbondo.

Source link