Tim Penuntutan Khusus di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap skandal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah FD, selaku Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI. Langkah penahanan dan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan tindak korupsi ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi dan berdasarkan bukti awal yang ada. Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi sistem dengan pembuatan dokumen palsu seperti invoice dan tally sheet. Kasus ini terkait dengan pembelian ikan fiktif yang dilakukan oleh PT Perindo Surabaya. Kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Penyidik juga menemukan bahwa para tersangka menggunakan berbagai skema untuk menutupi tindakan korupsi, seperti mengalihkan purchase order ke perusahaan lain dengan cara yang serupa. Proses penyelidikan masih berlanjut dan penyidik berjanji akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tipikor. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang lebih mendalam. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan berita terkini terkait kasus korupsi ini.