LSM Seroja Cilacap Minta Mantan Sekda Cilacap Buka Bukaan Kasus Korupsi BUMD Rp237 M

by -9 Views

LSM Seroja Cilacap Mendorong Eks Sekda Cilacap untuk Buka-Bukaan dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD Rp237 Miliar

Koordinator LSM Seroja Cilacap, Ekanto Wahyuning Santoso, menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di Kecamatan Cipari oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta (CSA). Akibat kasus tersebut, negara dirugikan Rp237 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024, AM.

Ekanto mendorong mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap yang kini menjadi tersangka untuk berani membongkar dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa pembuatan produk Peraturan Daerah (Perda) melibatkan dua lembaga, yakni Eksekutif dan Legislatif. Oleh karena itu, ia meminta semua proses tersebut dibuka agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

Menyikapi kasus ini, Ekanto meminta agar proses hukum dieksekusi dengan cepat dan adil. Dia juga menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diusut lebih lanjut. Sementara itu, ia mengingatkan semua pihak, terutama Eksekutif, untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

Ekanto juga mendorong Bupati untuk melakukan pembenahan di Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada. Ia menekankan pentingnya selektif dalam memilih Direktur dan memperbaiki manajemen agar Perusda lebih produktif ke depan. Selain itu, ia juga menyarankan untuk melakukan merger pada Perusda yang tidak produktif atau menjadikannya beban anggaran.

Dengan adanya kasus ini, Ekanto berharap bahwa akan terjadi perbaikan di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia menganggap kasus ini sebagai momen bersih-bersih yang akan membantu membangun kepercayaan masyarakat pada pemerintahan setempat. Selain itu, ia berpesan agar semua pihak terlibat dalam kasus tersebut bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin.

Source link