Pemerintah Kabupaten Bondowoso sedang fokus untuk memperkuat tata kelola aset desa guna mencegah penyimpangan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mereka sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pengelolaan aset desa dengan lebih ketat dan terukur. Langkah ini khususnya ditujukan pada Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini dianggap sebagai titik lemah dalam pengelolaan aset karena kurangnya data yang valid. DPMD akan melakukan inventarisasi ulang seluruh TKD di wilayah Bondowoso untuk penertiban administrasi dan transparansi. Ini bertujuan untuk memastikan semua aset desa terdata, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini merupakan upaya pencegahan terjadinya korupsi di tingkat desa. Peraturan ini juga akan mengatur aspek-aspek lain dalam pengelolaan aset desa, seperti pengawasan pemanfaatan TKD, prosedur pemindahtanganan, dan aspek hukum jika terjadi penyalahgunaan. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan aset desa akan menjadi sumber kekuatan ekonomi desa dan bukan malah menjadi masalah hukum. Proses inventarisasi ulang akan dilakukan dengan teliti untuk memastikan data yang akurat agar kebijakan yang diambil berbasis data yang valid. DPMD juga mengundang masukan dari perangkat desa dan akademisi untuk memastikan Perbup tersebut menjadi panduan praktis dalam membangun tata kelola desa yang modern dan bersih. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bondowoso menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel.
Perbup Aset Desa DPMD Bondowoso: Inventarisasi TKD Penting!
