Pelepasan Tiga Ekor Monyet Ekor Panjang di Hutan Nusakambangan
Sebanyak tiga ekor monyet ekor panjang, yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang, telah dilepasliarkan di hutan Nusakambangan bagian timur. Pelepasan ini dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran Cilacap bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cilacap pada Rabu, 18 Juni 2025.
Monyet jenis Macaca fascicularis yang sebelumnya diamankan dalam kandang besi dievakuasi oleh petugas menggunakan perahu dari dermaga penyeberangan Sentolo Kawat menuju lokasi pelepasan. Tiga monyet tersebut kemudian dilepas ke habitat aslinya setelah berkonsultasi dengan BKSDA.
Keputusan untuk melepas monyet-monyet ini diambil karena mereka dianggap meresahkan warga dan agar dapat kembali ke habitat alaminya. Proses pelepasan dilakukan dengan lancar tanpa kendala dan melibatkan 8 orang petugas dari Pemadam Kebakaran dan BKSDA.
Pelepasan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di lokasi, di mana petugas melepas satu per satu hewan mamalia ini dari dalam kandang dan mereka pergi ke tengah hutan. Setelah pelepasan, petugas BKSDA bersama petugas Pemadam Kebakaran melakukan pemantauan menggunakan alat pemantau hewan. Dua dari tiga monyet yang dilepas merupakan hasil evakuasi penyelamatan yang dilakukan oleh Pos Damkar Kroya.
Keberanian 3 Monyet Ekor Panjang di Hutan Nusakambangan
