Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah resmi dimasukkan ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi dan awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sejarah singkat mengenai konflik batas wilayah empat pulau dimulai dari tahun 2008 hingga 2022, ketika data berbeda antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara menimbulkan ketidakpastian. Pada tahun 2025, setelah peninjauan ulang dan survei lapangan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan final Presiden ini disambut baik oleh para kepala daerah terkait. Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, sementara Gubernur Sumatera Utara menerima keputusan tersebut sebagai bentuk “pertetanggaan yang baik”. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak tahun 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat menjaga persatuan wilayah NKRI dan melanjutkan hubungan harmonis antardaerah.