Polres Pasuruan Kota Tangkap Tersangka Pembunuhan: Dijerat Pasal Berlapis

by -15 Views

Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 10 Juni 2025. Korban ditemukan tanpa busana dengan indikasi pemerkosaan yang dilakukan oleh ZA. Kejadian tersebut terjadi pada 8 Juni 2025 dini hari, ketika ZA melancarkan aksi bejatnya setelah mengantar teman korban ke rumahnya. Setelah peristiwa tersebut, ZA berusaha menutupi aksi kejinya dengan melarikan diri.

Proses autopsi terhadap korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada hidung dan mulut, menyebabkan korban meninggal dunia pada 8 Juni dan ditemukan dua hari kemudian dengan kondisi mulai membusuk. Pelaku utama, ZA berhasil ditangkap di area makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 13 Juni 2025. ZA dijerat dengan pasal berat, termasuk pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman yang tinggi.

Selain ZA, tersangka lainnya berinisial P juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan. Namun, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, P tidak ditahan namun diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian Pasuruan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang berlaku.

Source link