Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres selalu berada di dekat Presiden atau Wakil Presiden dengan kewaspadaan tinggi, bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan pemimpin negara setiap saat. Tugas mereka tidak hanya terbatas pada pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres memiliki tugas utama untuk memberikan pengamanan fisik secara langsung dan dalam jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara yang memiliki status kepala negara atau kepala pemerintahan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan.
Paspampres terbagi menjadi beberapa grup, antara lain Grup A, Grup B, Grup C, dan Grup D, yang masing-masing memiliki tanggung jawab yang spesifik. Selain itu, terdapat satuan pendukung lain seperti Dronkavser dan Yonwalprotneg, yang memiliki peran penting dalam pengawalan VVIP dan mendukung kegiatan protokoler dalam upacara kenegaraan. Fungsi utama Paspampres melibatkan pengamanan pribadi terhadap VVIP, pengamanan area dan fasilitas yang digunakan oleh VVIP, operasi penyelamatan, perlindungan saat VVIP berada dalam perjalanan, pengamanan konsumsi dan perawatan medis, serta organisasi kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer dalam bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik.
Sebagai pasukan pengamanan elit, Paspampres memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan para pejabat tertinggi negara. Dengan tugas dan fungsi yang jelas, Paspampres menjaga ketertiban dan kelancaran setiap acara kenegaraan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pemimpin negara.
