Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Dibentuk sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres tidak hanya bertugas sebagai pengawal fisik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis untuk mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Kesatuan ini terdiri dari prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI dan Polisi Militer. Sejak awal kemerdekaan, Paspampres telah berperan dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara. Sejarah terbentuknya Paspampres bermula dari momen bersejarah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi pemimpin negara. Pada 16 Februari 1988, nama Pasukan Pengawal Presiden resmi diubah menjadi Paspampres melalui keputusan Panglima ABRI. Keberhasilan misi penyelamatan pada masa awal kemerdekaan menjadi tonggak penting dalam sejarah Paspampres. Copyright © ANTARA 2025
Peran dan Sejarah Paspampres: Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia
