Pada Kamis (12/6/2025), tim kuasa hukum Anggota DPRD Banyuwangi, SA, memberikan keterangan terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anggota dewan tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SA masih berharap kasusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Tim kuasa hukum SA, terdiri dari Mashuri, Abdul Munif, Budi Langkung, dan Raden Bomba Sugiarto, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang dijalani. Mereka juga meminta publik untuk tidak menghakimi SA sebelum adanya putusan hukum tetap.
SA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2025, namun pemanggilan dan penyidikan terhadapnya dinilai terlalu lama oleh kuasa hukum karena laporan awal telah disampaikan sejak awal Januari. Meskipun demikian, SA tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Tim kuasa hukum juga telah empat kali mengajukan penyelesaian RJ namun masih ditolak oleh pihak pelapor.
Tim kuasa hukum SA juga menyebut adanya aroma politik dalam kasus ini, dengan dugaan bahwa terdapat upaya untuk mendorong pergantian antar waktu (PAW) terhadap SA dari kursi legislatif. Meskipun demikian, SA bersedia hadir di Mapolresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan dan tim hukumnya siap mendampingi dalam setiap tahapan pemeriksaan. Mereka juga tengah menyiapkan bukti dan saksi untuk membela SA dalam proses hukum.
Meski mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan, tim kuasa hukum SA tetap mengedepankan penyelesaian melalui RJ. Mereka ingin memastikan bahwa proses yang berjalan adil dan tidak diskriminatif bagi kliennya. Kasus dugaan KDRT yang melibatkan SA telah bergulir sejak awal tahun 2025 ketika dilaporkan oleh istrinya sendiri. Dugaan KDRT terjadi di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
