Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengumumkan perubahan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini termasuk penggantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025. Jalur domisili akan menjadi jalur penerimaan murid baru bagi calon siswa yang tinggal di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dwiyoko Nurjayadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, menyatakan bahwa SPMB 2025 akan memiliki empat jalur utama tetap, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi Tugas Orang Tua. Jalur afirmasi dan prestasi tetap dijaga untuk memastikan kesempatan pendidikan yang merata bagi siswa dari berbagai latar belakang. Sementara itu, jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sedangkan jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa berprestasi, baik secara akademik maupun non-akademik.
Perubahan ini diharapkan dapat lebih jelas dalam kriteria penerimaan murid baru dan mempermudah proses pendaftaran untuk orang tua dan calon siswa.
Pewarta: Saifullah
Editor: Mahrus Sholih
