Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk menegaskan kolaborasi pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum di sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri anggota Kabinet Merah Putih. Penangguhan semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat dilakukan sebelumnya pada 5 Juni setelah tim Bahlil terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi langsung kondisi di lapangan. Dari lima perusahaan dengan izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang sesuai dengan persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. PT Gag, beroperasi sejak tahun 1972, telah mematuhi standar lingkungan yang diperlukan oleh Amdal.
Langkah ini diambil setelah konsultasi dengan otoritas lokal, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan data dan tindakan nyata daripada menyalahkan pihak lain. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang melibatkan audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri. Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi sebagai bagian dari komitmen nyata untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Semua langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat lokal. Hal ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mematuhi hukum serta regulasi di sektor pertambangan nasional.
