Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Inspeksi lapangan langsung dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang tetap mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal yang ditetapkan, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menerapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah diatur ulang di seluruh Indonesia. Pemerintah menekankan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan supaya isu tersebut tidak menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
