Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara nasional, bukan hanya di satu wilayah saja. Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini bukan keputusan spontan, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan oleh pemerintah sejak awal tahun. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penataan kembali kawasan hutan, termasuk dalam hal aktivitas pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari tindakan yang lebih besar yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan untuk menjamin kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP diambil setelah adanya rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk peran para pengguna media sosial dalam membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban Januari
