Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni) sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan penguatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menurut Prasetyo, kebijakan ini adalah kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah yang dimulai sejak awal tahun ini. Impian untuk meratifikasi beberapa perusahaan pertambangan nikel di daerah Raja Ampat merupakan bagian dari proses yang lebih besar, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam memberikan wawasan dan informasi yang berharga. Dia mengakui bahwa kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam membentuk keputusan kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua anggota masyarakat yang memberikan umpan balik dan informasi, khususnya aktivis media sosial yang telah berbagi kekhawatiran dan masukan mereka kepada pemerintah. Prasetyo menegaskan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik dan mencari kebenaran objektif di lapangan.
Government Revokes Four Mining Permits in Raja Ampat: Latest Enforcement News
